Lembaga kemahasiswan merupakan kumpulan orang-orang intelektual yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakatinya. Pada dasarnya lembaga kemahasiswaan hadir sebagai wadah pembelajaran mahasiswa dalam upaya implementasi cita-cita idealisme perjuangan mahasiswa demi eksistensi kegandrungan akan kebenaran dan keadilan. HIMA AP FIP UNM merupakan lembaga non-struktural yang berada di Jurusan Administrasi Pendidikan dan berfungsi sebagai wadah pemersatu, penampung aspirasi, dan menyalurkan potensi yang dimiliki oleh mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, yang mana dalam pelaksanaan organisasinya berpedoman pada pedoman organisasi.
Telah menjadi kemestian bagi pengurus HIMA AP FIP UNM untuk menciptkan dan menjaga kreativitas pengembangan internal HIMA AP sebagai titisan jalan menuju kedewasaan berfikir dan berperilaku. Olehnya itu seluruh kinerja bidang mestilah saling menopang dan berjalan bersinergi antara satu dan yang lainnya. Selain itu pembangunan jejaring komunikasi yang baik dan kuat antar pengurus mestilah menjadi instrumen yang dapat menjadi kekuatan dalam penggapaian cita-cita lembaga ini pada sekarang dan masa depan yang lebih cerah.
Namun di sayangkan krisis kader dewasa ini semakin memprihatinkan sebab loyalitas pengurus pada lembaga ini sudah terkikis oleh budaya hura-hura dan kesenangan pribadi semata, mereka yang seharusnya mementingkan kepentingan orang banyak kini kehilangan kesadaran sosial sehingga enggan mengambil peran sebagaimana sejatinya seorang pengurus lembaga kemahasiswaan.
Selasa, 15 November 2011
Selasa, 07 Juni 2011
Perlahan Tapi Pasti
Sukses SEMILOKNAS Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UNM
Jasmine room adalah sasksi kunci atas kesangsian terdefenisikannya kegelisahan civitas jurusan administrasi pendidikan akan orientasi dan kiprah jurusan yang selama ini menjadi abu-abu oleh ultimatum besar dari perubahan zaman yang semakin hari semakin menuntut spesialisasi bidang profesional. Berkumpulnya para elite stakeholder pendidikan dalam rangka kegiatan seminar dan loka-karya nasional diharapakan dapat memberikan ketercerahan.
Upaya jurusan administrasi pendidikan dalam menemukan identitasnya yang baru sebagai tenaga pengelola pendidikan profesional (bukan guru) adalah suatu gerakan trasnformatif dalam mengantar eksistensi jurusan administrasi pendidikan pada artikulasi perjalanan episode sebuah zaman yang penuh dengan pewarnaan komitmen atas animo pemenuhan akuntabilitas dan kualitas sebagai motor/penggerak kegiatan pendidikan.
Perjalanan jurusan administrasi pendidikan sejak tahun 1980-an telah beberapa kali mengalami perubahan kurikulum sebagai bentuk proyeksi akan adaptasi dari setiap fase dan terjemahannya. Adanya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi ladasan gerak pembaruan dewasa ini, sebagaimana yang telah di isyaratkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 pada bab IX tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 35 ayat 2 yang berbunyi.
“standar nasional pendidikan di gunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan”.
Acuan dasar yang tertuang di dalam PP No. 19 Tahun 2005 tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui 8 standar pendidikan tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Dalam kaitan itu BSNP telah mengembangkan beberapa Standar diantaranya ilalah Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar Pengawas Sekolah. Permendiknas Nomor 13 tahun2007 tentang standar Kepala Sekolah. Permendiknas Nomor 16 tahun2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar Pengelolaan Pendidikan. Permendiknas Nomor 20 tahun2007 tentang standar Penilaian Pendidikan. Permendiknas Nomor 24 tahun2007 tentang standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Permendiknas Nomor 41 tahun2007 tentang Standar Proses. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang standar TenagaAdministrasi Sekolah (TAS).
Beberapa aturan di atas tidak lagi menjadi gambaran yang bersifat asumtif melainkan cukup representatif dalam menjelaskan kepada dunia bahwa alumni jurusan adminitrasi pendidikan memiliki tempat yang jelas di dalam struktur ketenagaan kependidikan sebagai tenaga pengelola pendidikan yang profesional berdasarkan kelayakan dalam menciptakan sistem perngelolaan pendidikan, baik itu di tingkat makro, messo terutama di tingkat mikro yakni sekolah sebagaimana yang tertuang di dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar dan Kualifikasi Tenaga Administrasi Sekolah.
Berdasarkan hal tersbut maka pemenuhan kebutuhan tenaga pada jabatan di bidang administrasi pendidikan di semua level kompetensi tidak layak lagi dijadikan keraguan, sebab kompetensi lulusan yang di butuhkan sangatlah relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Jasmine room adalah sasksi kunci atas kesangsian terdefenisikannya kegelisahan civitas jurusan administrasi pendidikan akan orientasi dan kiprah jurusan yang selama ini menjadi abu-abu oleh ultimatum besar dari perubahan zaman yang semakin hari semakin menuntut spesialisasi bidang profesional. Berkumpulnya para elite stakeholder pendidikan dalam rangka kegiatan seminar dan loka-karya nasional diharapakan dapat memberikan ketercerahan.
Upaya jurusan administrasi pendidikan dalam menemukan identitasnya yang baru sebagai tenaga pengelola pendidikan profesional (bukan guru) adalah suatu gerakan trasnformatif dalam mengantar eksistensi jurusan administrasi pendidikan pada artikulasi perjalanan episode sebuah zaman yang penuh dengan pewarnaan komitmen atas animo pemenuhan akuntabilitas dan kualitas sebagai motor/penggerak kegiatan pendidikan.
Perjalanan jurusan administrasi pendidikan sejak tahun 1980-an telah beberapa kali mengalami perubahan kurikulum sebagai bentuk proyeksi akan adaptasi dari setiap fase dan terjemahannya. Adanya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi ladasan gerak pembaruan dewasa ini, sebagaimana yang telah di isyaratkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 pada bab IX tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 35 ayat 2 yang berbunyi.
“standar nasional pendidikan di gunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan”.
Acuan dasar yang tertuang di dalam PP No. 19 Tahun 2005 tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui 8 standar pendidikan tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Dalam kaitan itu BSNP telah mengembangkan beberapa Standar diantaranya ilalah Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar Pengawas Sekolah. Permendiknas Nomor 13 tahun2007 tentang standar Kepala Sekolah. Permendiknas Nomor 16 tahun2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar Pengelolaan Pendidikan. Permendiknas Nomor 20 tahun2007 tentang standar Penilaian Pendidikan. Permendiknas Nomor 24 tahun2007 tentang standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Permendiknas Nomor 41 tahun2007 tentang Standar Proses. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang standar TenagaAdministrasi Sekolah (TAS).
Beberapa aturan di atas tidak lagi menjadi gambaran yang bersifat asumtif melainkan cukup representatif dalam menjelaskan kepada dunia bahwa alumni jurusan adminitrasi pendidikan memiliki tempat yang jelas di dalam struktur ketenagaan kependidikan sebagai tenaga pengelola pendidikan yang profesional berdasarkan kelayakan dalam menciptakan sistem perngelolaan pendidikan, baik itu di tingkat makro, messo terutama di tingkat mikro yakni sekolah sebagaimana yang tertuang di dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar dan Kualifikasi Tenaga Administrasi Sekolah.
Berdasarkan hal tersbut maka pemenuhan kebutuhan tenaga pada jabatan di bidang administrasi pendidikan di semua level kompetensi tidak layak lagi dijadikan keraguan, sebab kompetensi lulusan yang di butuhkan sangatlah relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Selasa, 26 April 2011
Kekurangan adalah Bagian dari Kesempurnaan itu Sendiri.
Kekurangan adalah Bagian dari Kesempurnaan itu Sendiri.
Dari sejumlah pengetahuan yang pernah kita dapati baik itu dari belajarnya kita dengan membaca teks maupun dari penyampaian seseorang yang pernah kita dengar terkait persoalan kesempurnaan, analogi yang terbangun dalam anjungan kesadaran kita ialah bahwa sempurna itu merupakan sebuah kontruksi yang utuh dan benar lengkap tanpa adanya kekurangan di dalamnya.
Ini adalah konteks yang kita benarkan sehingga lahirlah slogan yang kita gandrungi “tak ada manusia yang sempurna” dan memang manusia sempurna tidak pernah kita temui dalam realitas kehidupan.
Lalu bagaimana dengan kekurangan itu sendiri? Apakah kekurangan itu tidak akan pernah mendapat tempat dalam konteks kesempurnaan? Lalu apa bedanya sempurna dengan kesempurnaan?
Sedikit antitesa dari pandangan saya ialah bahwasanya kesempurnaan itu merupakan kontruksi dua variabel yang berpasangan. Itu berarti jika analogi sempurna hanya memiliki satu variabel yakni utuh dan benar lengkap tanpa adanya kekurangan maka pada analogi kesempurnaan menekankan adanya antitesa dua variabel bahwa kesempurnaan itu merupakan kontrusksi yang utuh dengan kombinasi dua konteks yang terintegrasi.
Mengapa saya menganalonggikan demikian ialah karena saya mengasosiasikannya dengan dalil yang mengatakan bahwa “Allah SWT. menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasang” ada siang ada malam, ada tinggi ada rendah, ada panjang pendek, ada kanan ada kiri, ada baik ada buruk, ada tua ada muda, ada pria ada wanita, ada cinta ada benci, dan seterusnya... itulah spirit yang ingin saya sampaikan bahwa kesempurnaan itu ada ketika dia terdiri dari dua variabel yang berpasang-pasang, maka jika sempurna cenderung mengarah kepada kebaikan maka kekurangan itu adalah bagian kesempurnaan itu sendiri.
Apapun interpretasi anda akan wacana yang saya lempar, anda boleh berbeda yang jelas kita berbeda dalam persatuan dan satu karena perbedaan. So... silahkan di renungkan.[]
Dari sejumlah pengetahuan yang pernah kita dapati baik itu dari belajarnya kita dengan membaca teks maupun dari penyampaian seseorang yang pernah kita dengar terkait persoalan kesempurnaan, analogi yang terbangun dalam anjungan kesadaran kita ialah bahwa sempurna itu merupakan sebuah kontruksi yang utuh dan benar lengkap tanpa adanya kekurangan di dalamnya.
Ini adalah konteks yang kita benarkan sehingga lahirlah slogan yang kita gandrungi “tak ada manusia yang sempurna” dan memang manusia sempurna tidak pernah kita temui dalam realitas kehidupan.
Lalu bagaimana dengan kekurangan itu sendiri? Apakah kekurangan itu tidak akan pernah mendapat tempat dalam konteks kesempurnaan? Lalu apa bedanya sempurna dengan kesempurnaan?
Sedikit antitesa dari pandangan saya ialah bahwasanya kesempurnaan itu merupakan kontruksi dua variabel yang berpasangan. Itu berarti jika analogi sempurna hanya memiliki satu variabel yakni utuh dan benar lengkap tanpa adanya kekurangan maka pada analogi kesempurnaan menekankan adanya antitesa dua variabel bahwa kesempurnaan itu merupakan kontrusksi yang utuh dengan kombinasi dua konteks yang terintegrasi.
Mengapa saya menganalonggikan demikian ialah karena saya mengasosiasikannya dengan dalil yang mengatakan bahwa “Allah SWT. menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasang” ada siang ada malam, ada tinggi ada rendah, ada panjang pendek, ada kanan ada kiri, ada baik ada buruk, ada tua ada muda, ada pria ada wanita, ada cinta ada benci, dan seterusnya... itulah spirit yang ingin saya sampaikan bahwa kesempurnaan itu ada ketika dia terdiri dari dua variabel yang berpasang-pasang, maka jika sempurna cenderung mengarah kepada kebaikan maka kekurangan itu adalah bagian kesempurnaan itu sendiri.
Apapun interpretasi anda akan wacana yang saya lempar, anda boleh berbeda yang jelas kita berbeda dalam persatuan dan satu karena perbedaan. So... silahkan di renungkan.[]
Langganan:
Postingan (Atom)